PROSEDUR ADMIN KEPEGAWAIAN
Disusun Oleh
:
URIP ROKHMANUDIN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MANDIRI
JAYAPURA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan syukur kepada Tuhan Semesta Alam Allah SWT, karena dengan
bimbingan dan pertolongannya kami telah menyelesaikan tugas Makalah ini. Tidak lupa
kami ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Pengajar yang telah
memberikan tugas makalah ini serta pengarahan kepada kami.Sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.Kami mohon maaf yang sebesar
besarnya kepada pembaca sekalian apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah.
Semoga makalah ini dapat berguna
sebagai salah satu referensi ilmu dalam meningkatkan kegiatan pembelajaran
khususnya di Sekolah Menengah Kejurua
Jayapura,
1 Agustus 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kepegawaian meliputi
Perencaan Kepegawaian, perencanaan kepegawaian mencakup
perkiraan kebutuhan pegawai di masa depan dari berbagai kategori pekerjaan,
memprediksi suplai karyawan saat ini dan di masa depan dari berbagi kategori
pekerjaan, dan membandingkan permintaan sumber daya manusia dengan suplai yang
ada.
Perencanaan
kepegawaian mencakup perkiraan kebutuhan pegawai di masa depan dari berbagai
kategori pekerjaan, memprediksi suplai karyawan saat ini dan di masa depan dari
berbagi kategori pekerjaan, dan membandingkan permintaan sumber daya manusia
dengan suplai yang ada.Perkiraan permintaan karyawan berarti penentuan jumlah
karyawan pada setiap kategori pekerjaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan
organisasi. Prakiraan suplai karyawan berati penentuan jumlah karyawan dalam
kategori pekerjaan tertentu yang tersedia untuk kepegawaian.Perencanaan
kepegawaian meliputi 3 tahap :
1.
Analisis permintaan sumber daya
manusia
2.
Analisis sumber daya manusia yang
tersedia
3.
Rekonsialisi permintaan dan suplai
sumber daya manusia yang tersedia
B. Rumusan Masalah
Dalam
penyelenggaraan negara diperlukan pegawai negeri sipil yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan
berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja. Oleh karena itu perlu pelajari lebih dalam mengenai :
1.
Sistem rekruitmen Pegawai Negeri Sipil
2.
Analisis Jabatan Pegawai Negeri Sipil
3.
Jabatan Pegawai Negeri Sipil
4.
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
5.
Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3)
BAB II
PEMBAHASAN
1. SISTEM REKRUITMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Rekrutmen
pegawai merupakan proses mencari, menemukan dan menarik para pelamar yang
sesuai untuk menjadi pegawai dalam dan oleh suatu instansi. Dalam pelaksanaan prosedur
rekrutmen pada umumnya terdapat masih adanya formasi yang masih tetap kosong
setelah diadakan proses rekrutmen
Ada
beberapa pengertian rekrutmen menurut para ahli:
1)
Menurut
Henry Simamora (1997:212) dalam buku koleksi digital Universitas Kristen Petra
menyatakan bahwa : Rekrutmen
adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi,
kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan
yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.
2)
Menurut
Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson (1997:227) dalam Nanang Nuryanta (2008) ; Rekrutmen antara lain
meliputi upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat dalam
jumlah tertentu sehingga dari mereka perusahaan dapat menyeleksi orang-orang
yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada.
3)
Menurut
Schermerhorn, 1997 ; Rekrutmen
(Recruitment) adalah “proses penarikan sekelompok kandidat untuk mengisi posisi
yang lowong. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian
dari orang-orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifikasi
pekerjaan.
Persoalan
rekruitmen merupakan persoalan utama bagi manajemen kepegawaian di Indonesia.
Rekrutmen yang tidak tepat akan berakibat pada pemborosan anggaran dan menghambat
kinerja organisasi untuk waktu yang akan datang. Sistem penggajian dan reward
juga memegang peran yang penting bagi sinergitas organisasi pada umumnya dan
kinerja instansi pada khususnya. Apalagi dengan adanya standar penilaian
kinerja yang harus di-up to date, dalam arti standar penilaian yang sudah ada
(DP3) sudah tidak relevan lagi digunakan untuk seluruh satuan kerja instansi
pemerintah dalam semua lingkup kerja. Standar penilaian kerja perlu
diperbaharui agar sesuai dengan tuntutan dan kemajuan dunia kerja.
Promosi jabatan dengan netralitas kepegawaian sehingga berakibat rasa keadilan
bagi seluruh PNS merupakan salah satu upaya yang dapat mewujudkan kinerja
kepegawaian yang maksimal. Dan persoalan yang tidak kalah penting adalah persoalan
pengawasan. Dalam manajemen kepegawaian, pengawasan dimaksudkan untuk menjamin
berlangsungnya iklim kerja yang kondusif dan responsif terhadap segala jenis
perubahan baik perubahan dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal
organisasi.
Adapun sistematika dan ketentuan dalam proses rekruitmen Pegawai Negeri
Sipil yang harus dijalani oleh Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai
berikut :
1)
Pendaftaran
-
Setiap pelamar harus melakukan
pengisian formulir pendaftaran secara online,
melalui portal Panitia Seleksi Nasional/Panselnas sesuai yang dipersyaratkan
oleh Paselnas (yang terdiri dari nama lengkap pelamar, Nomor Induk
Kependudukan/NIK, tanggal lahir, pilihan instansi yang dilamar, alamat email
dll);
-
Pelamar yang telah selesai mengisi
formulir pendaftaran akan mendapat user id dan password yang dikirim ke
alamat email masing-masing;
-
Pelamar yang telah mendapatkan user id dan
password, diwajibkan mengisi kembali formulir pendaftaran melalui portal resmi Badan
Kepegawaian Negara dengan menggunakan user id dan password dengan mengikuti
tata cara perndaftaran di portal tersebut;
-
Pelamar yang telah melakukan
pendaftaran secara online agar mengunduh (download)
dan mencetak kartu registrasi CPNS;
-
Setiap pelamar dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) lowongan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dimiliki.
2)
Seleksi
Administrasi
- Panitia
akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pelamar yang telah
melakukan pendaftaran secara online;
- Pelamar
yang lulus seleksi administrasi akan dumumkan secara online melalui portal Panitia Seleksi Nasional
- Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara online, akan dilakukan
verifikasi berkas oleh Panitia;
- Pada
saat verifikasi berkas, pelamar wajib datang langsung (tidak diwakilkan),
dengan membawa :
§ Ijazah
dan transkip nilai prestasi akademik (asli)
§ KTP
yang masih berlaku (asli);
§ Pas
foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2
lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
§ Bagi
pelamar yang lulus verifikasi berkas, Kartu Tanda Peserta Ujian akan disahkan
dengan dibubuhi stempel/cap dinas dan berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar.
3)
Verifikasi
Berkas
4)
Ujian
Computer Assisted Test (CAT)
- Test Kompetensi Dasar (TKD)
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi berkas akan mengikuti ujian Test Kompetensi Dasar
(TKD) melalui sistem CAT dengan materi :
a.
Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK);
b.
Tes Intelegensi Umum (TIU);
c.
Tes Karakteristik Pribadi
(TKP).
- Test Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi
pelamar yang lulus seleksi TKD akan mengikuti Test Kompetensi Bidang (TKB)
dengan metode wawancara.
2. ANALISIS JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Job
Analysis (Analisis Jabatan/Pekerjaan) adalah suatu kegiatan pengumpulan
data/informasi yang menyangkut tentang sesuatu jabatan/pekerjaan untuk
menetapkan uraian jabatan/pekerjaan dan persyaratan jabatan/pekerjaan.
Analisis
jabatan merupakan bagian dari perencanaan sumber daya manusia. Menurut Flippo
(1994), “Analisis jabatan adalah proses mempelajari dan mengumpulkan informasi
yang berhubungan dengan operasi dan tanggung jawab suatu pekerjaaan tertentu.”
Flippo menekankan bahwasanyaa ada dua kegiatan utama dalam analisis jabatan,
yaitu mengumpulkan informasi tentang operasi dan tanggung jawab suatu pekerjaan
dan mempelajarinya lebih mendalam.
Disebutkan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2012
Tentang Analisis Jabatan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah pada BAB II Pasal 3, bahwa Tujuan analisis jabatan untuk penyusunan
kebijakan program –program Seperti:
a.
Pembinaan dan penataan
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan.
b.
Perencanaan kebutuhan pendidikan dan
pelatihan
c. Evaluasi
kebijakan program pembinaan dan penataan
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan
dan pelatihan.
Pengumpulan
informasi tentang sebuah jabatan dapat dilakukan dengan menggunakan
sejumlah teknik tertentu. Berikut ini adalah beberapa metode pengumpulan data
yang lazim digunakan oleh analisis jabatan untuk memperoleh data dan informasi
jabatan.
a. Angket
Terstruktur.
Dengan cara ini, kepada para pekerja
disajikan daftar tugas – tugas, daftar perilaku kinerja (misalnya, melakukan
negosiasi, mengoordisanikan, menggunakan kedua tanga), atau keduanya, fokus
tugas – tugas itu terletak pada apa yang dihasilkan. Ini adalah pendekatan berorientasi
pada pekerjaan (job oriented approach). Di sisi lain, perilaku kerja
berfokus pada bagaimana sebuah pekerjaan dilakukan ini merupakan worker –
oriented approach).
b. Pengamatan
Analisis mengamati seorang pekerja
atau sekelompok pekerja yang sedang melakukan sebuah pekerjaan. Tanpa
invervensi apapun, analisis mencatat tentang apa, mengapa, dan bagaimana
berbagai bagian pekerjaan itu dilakukan. Biasanya, informasi ini dicatat dalam
sebuah formulis standar.
c. Wawancara
Untuk pekerjaan – pekerjaan yang tidak
memungkinkan analisis untuk benar – benar melakukan pekerjaan tersebut
(misalnya: penerbangan) atau bila pengamatan tidak praktis untuk dilaksanakan
(misalnya: arsitek), maka analisis perlu mengandalkan deskripsi dari pekerja
itu sendiri tentang apa yang ia kerjakan, mengapa dan bagaimana pekerjaan itu
dilakukan.
d. Catatan
Karyawan
Mirip dengan metode wawancara,
dengan metode ini analisis menyandarkan diri pada informasi yang berasal dari
catatan karyawan tentang apa, mengapa, dan bagaimana ia melakukan pekerjaan.
e. Kinerja
Dengan pendekatan ini ,analisis benar – benar melakukan pekerjaan yang sedang dikajinya untuk
memperoleh informasi tangan pertama tentang sebuah pekerjaan.
Hasil (outcome) dari Analisis
Jabatan ini, antara lain :
- Masukan utama bagi penataan
kelembagaan (penyusunan, pengembangan, penyempurnaan unit dan hubungan tata
kerja organisasi), penataan kepegawaian (pengadaan, pengelolaan administrasi
dan jenjang karir) dan penataan ketatalaksanaan (sistem dan prosedur kerja).
- Menyelaraskan antara pendidikan dan
pelatihan dengan kebutuhan sumber daya manusia aparatur.
- Meningkatkan akurasi dan
akuntabilitas pengukuran evaluasi jabatan sebagai salah satu basis perhitungan
tunjangan kinerja pegawai.
3. JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam
birokrasi Pemerintahan, dikenal jabatan
karier yaitu jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu :
1) Jabatan Struktural
Yaitu jabatan yang secara tegas ada
dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari
tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia,
contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal,
Kepala Biro dan Staf Ahli, sedangkan
contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas
Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi,
Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.
2) Jabatan Fungsional
Yaitu jabatan yang tidak tercantum
dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi)
pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan
oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor
(Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen pengajar, arsiparis, perancang
peraturan perundang-undangan dan lain-lain.
4. KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil,
telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1)
Sistem Kenaikan
Pangkat.
Kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan 2 (dua) sistem, yaitu:
Sistem kenaikan pangkat Reguler ; dan Sistem kenaikan pangkat Pilihan.
Sistem kenaikan pangkat Reguler ; dan Sistem kenaikan pangkat Pilihan.
2)
Masa Kenaikan Pangkat.
Masa kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober
setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah.
3)
Jenis Kenaikan Pangkat.
Jenis kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil, yaitu: Kenaikan
Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan dan Kenaikan Pangkat
Pengabdian,
Kenaikan
Pangkat Reguler adalah
kenaikan pangkat yang dapat diberikan dengan Syarat-syarat sebagai berikut :
-
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu dan dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan Pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan
fungsional tertentu
-
Telah
memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ;
dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pilihan, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
-
Menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ;
-
Menduduki
jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
-
Menunjukkan
prestasi kerja luar biasa baiknya
-
Menemukan
penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
-
Diangkat
menjadi pejabat negara
-
Memperoleh
Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijasah
-
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional
-
Telah
selesai mengikuti dan lulus tugas belajar
-
Dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu
-
Masih
memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang
ditentukan untuk jabatannya, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi,
apabila :
1)
sekurang-kurangnya
telah 2(dua) tahun dalam pangkat terakhir ;
2)
Setiap
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pengabdian, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan
syarat sebagai berikut :
-
Meninggal
Dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai
batas usia pension
-
Memiliki
masa kerja sebagai pegawai selama 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima)
tahun, dan 10 (sepuluh) tahun.
5. DAFTAR PENILAIAN PELAKSANA PEKERJAAN (DP3)
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) adalah penilaian yang diberikan atasan, bertujuan
untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS,
dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang
dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
DP3
Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk memperoleh informasi yang akurat dan
objektif dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan
prestasi kerja. Penilaian terhadap Kinerja Pegawai dalam suatu organisasi
penting dilakukan karena :
a.
Setiap
pegawai ingin memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan kinerjanya
sampai tingkat yang setinggi-tingginya.
b.
Setiap
pegawai ingin memperoleh penghargaan apabila ia dinilai dapat melaksanakan
tugas dengan baik.
c.
Setiap
pegawai mendapat perlakuan yang adil dan objektif dalam penilaian pelaksanaan
pekerjaannya.
d.
Setiap
pegawai ingin mengetahui sejauhmana ia telah mampu berprestasi/memberikan
sumbangan terhadap organisasi.
e.
Penilaian
pelaksanaan pekerjaan yang tepat dan objektif dapat mendorong pegawai untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pelaksanaan tugasnya. warnet BMI Pacitan
Peraturan
Pemerintah RI No. 10 tahun 1979 tentang DP3, sampai sekarang masih tetap
digunakan untuk menilai kinerja pegawai negeri. Peraturan ini juga dipakai
untuk guru non PNS yang telah diangkat secara tetap oleh yayasan. Cara
pengisian nilai, sama persis dengan aturan yang diberlakukan untuk PNS
Aturan ini
disebukan secara rinci penilaian meliputi : kesetiaan, prestasi kerja,
tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Peraturan
Pemerintah ini ini disertai dengan indikator dan interval nilai. Sehingga
penilai tidak akan mengalami kesulitan dalam menentukan besarnya nilai.
Namun
demikian, dalam kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Permasalahan yang paling mendasar adalah, antara penilai (Pimpinan Organisasi)
dan bawahan masih dalam satu unit kerja. Sehingga pasti berlaku bias dalam
penilaian.
Perincian
penilaian sebagai berikut :
1)
Kesetiaan
Bila merujuk pada indikator
kesetiaan, akan dijumpai bahwa seorang pegawai negeri untuk tunduk, patuh dan
menjunjung tinggi falsafah Negara yaitu Pancasila dan UUD45. Kesetiaan
ini nilainya harus harus 91 ke atas (amat baik). Kalau kurang dari 91 maka
pegawai itu diragukan kesetiaanya pada Pancasila. Boleh dikatakan bahwa sub
penilaian kesetiaan tidak ada keraguan bagi penilai untuk membubuhkan nilai 91
ke atas. Biarpun ada bawahan yang jarang mengikuti upacara rutin. Toh masih
hafal Pancasila. Mungkin kesetiaan pada organisasi atau lembaga dianggap tidak
berhubungan dengan kesetiaan pada Pancasila.
2)
Prestasi kerja
Ada 35 indikator, bagi penilai untuk
memantau dan menilai pegawai dalam sub penilaian prestasi kerja. Seorang
penilai yang telah memiliki otoritas dalam menilai pegawai, langsung
menorehkan hasil dalam lembar DP3. Prestasi kerja mudah diukur, yaitu
dengan capaian atau target pekerjaan yang harus diselesaikan. Disamping target
yang harus diselesaikan, masih ada unsur yang bisa dinilai, yaitu kualitas.
Dengan kualitas pekerjaan, penilai dapat membedakan antara pegawai yang hanya
kerja seperti mesin dengan pegawai yang lebih mengutamakan efektifitas dan
efisiensi.
Namun, apakah penilai mengetahui
dengan persis kualitas pekerjaan pegawai? Kelemahan lain, apabila pegawai kerja
dalam sebuah tim. Penilai akan merasa kesulitan menilai pegawai yang memiliki
kinerja yang unggul.
3)
Tanggung Jawab
Penilai akan lebih mudah bila
menilai tanggungjawab dari seorang pegawai. Indikator pada sub penilaian ini
lebih terperinci. Karena berhubungan langsung dengan target pekerjaan. Satuan
pekerjaan yang dibebankan pada pegawai dikaitkan dengan waktu. Gradasi nilai
dengan mudah diterapkan dalam pekerjaan seorang pegawai.
4)
Ketaatan
Ketaatan, lebih ditekankan pada
pelaksanaan undang-undang dan peraturan. Melaksanakan disiplin undang-undang
yang telah ditetapkan, lengkap dengan petunjuk teknis. Penilai hanya
melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lain halnya bila ketaatan
yang terkait dengan peraturan. Sebab peraturan dibuat oleh organisasi tempat bekerja,
atau setingkat lebih tinggi. Kedisiplinan mengikuti peraturan yang berlaku
masih tergolong rendah. Misal, melaksanakan aturan waktu masuk atau pulang
kerja. Melaksanakan jam pelajaran yang telah ditetapkan. Saat ini, sekolah
lebih sering mengikuti kegiatan di luar.
5)
Kejujuran
Dibanding dengan prestasi kerja,
kejujuran hanya memiliki 15 indikator. Sub penilaian kejujuran lebih diarahkan
pada keikhlasan. Ikhlas untuk melaksanakan pekerjaan. Ikhlas untuk melaksanakan
perintah atasan. Kelemahan pada penilaian kejujuran adalah, seberapa besar atau
rendah kadar keikhlsan. Tidak ada ukuran yang valid untuk mengukur keikhlasan.
6)
Kerjasama
Kehidupan sosial suatu organisasi
dapat diukur dari keterlibatan pribadi dalam kerjasama untuk mencapai tujuan.
Peran individu dalam sebuah kelompok sangat berpengaruh terhadap individu yang
lain. Sehingga prestasi kelompok secara tidak langsung berpengaruh terhadap
prestasi individu. Seorang penilai, harus bijaksana dalam menilai kerjasama.
Sebab individu satu dengan individu yang lain saling berhubungan. Penilai harus
sering terlibat langsung dengan setiap pembuatan proyek.
7)
Prakarsa
Inilah sesungguhnya prestasi pegawai
dinilai. Inisiatif dan kreatifitas pegawai harus senantiasa selalu dipantau.
Apabila ada pegawai yang dapat melaksanakan sebuah proyek dengan prinsip
efektif dan efisien, haruslah diberi nilai yang tinggi. Menyamaratakan pegawai
dalam hal inisiatif bukanlah tindakan yang bijaksana.
8)
Kepemimpinan
Belum ada batasan yang jelas antara
inisitaif dan kepemimpinan. Belum ada perbedaan yang signifikan antara mentaati
peraturan dengan sikap kepemimpinan. Penilai masih terjebak dalam kebiasaan.
Bahwa kepemimpinan hanya dimiliki oleh golongan atas. Yang berpangkat rendah
masih menjadi obyek. Padahal sesungguhnya kepemimpinan termasuk diantaranya :
memberi contoh, bersikap tegas, adil dalam menentukan tindakan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Semua materi pembahasan ini saling berketerkaitan
antara satu dengan lainnya, mulai dari sistem perekrutan Pegawai Negeri Sipil hingga Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan atau DP3. Setiap pekerja pasti
merasakan dan akan merasakan semua poin – poin dalam pemnahasan diatas. Karena
semuanya ini adalah hasil catatan dan perolehan hasil penelitian para ahli.
Budaya
kerja yang ada pada perorangan, kelompok, organisasi dan penyelenggara negara
sebenarnya merupakan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan baik secara rutin
karena adanya aturan ataupun dilakukan karena merupakan cara termudah untuk
pelakunya untuk melakukan pekerjaannya.
Budaya
tersebut dapat berupa peniruan / keteladanan, penyerapan dari berbagai hal,
ataupun peraturan yang ada dalam bentuk hukum atau skenario pembelajaran,
sehingga pelaksananya melakukan hal-hal tersebut sebagai suatu yang memang
harus dilakukan. Kegiatan yang terus menerus tersebut kemudian menjadi budaya
kerja tersendiri bagi pelakunya.
Ketekunan
dan kesabaran tersebut merupakan salah satu sikap yang diperlukan dalam budaya
kerja pegawai negeri sipil. Sehingga tugas pegawai negeri sipil sebagai
penyelenggaran pemerintahan berjalan dengan baik.