1.      UPAYA PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dilihat sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif pada pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
Ø  Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
Ø  Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan
Ø  Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

2.      UPAYA PENANGANAN KASUS PELANGGARAN HAM
Proses  penanganan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc. Berikut iniuraian singkatnya.
1)      Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Komnas HAM
Pada awalnya KOmnas HAM mendapat aduan baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya melalui tahapan berikut.
a.       Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan lagi atau dihentikan.
b.      Menyelesaikan Pengaduan Setelah Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada tahap ini Komnas HAM dapat menetukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
2)      Proses Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a.       Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan barang bukti.
b.      Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penunututan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.


c.       Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
d.      Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
e.       Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.
f.       Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan ditingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama 90 hari.
3)      Proses Penanganan Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc
Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama denganproses di pengadilan HAM. Yang membedakannya pada jenis kasus yang ditanganinya. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan keputusan presiden. Jadi, pengadilan HAM ad hoc sifatnya tidak permanen sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.

3.      PERILAKU YANG MENDUKUNG UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Berikut ini beberapa contoh perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM di indonesia baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
1)      Upaya penegakan HAM di lingkungan keluarga
-          Menghormati dan menyayangi adik dan kakak
-          Saling menghargai pendapat antar anggota keluarga
-          Setiap permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah
-          Orang tua tidak pilih kasih kepada anaknya

2)      Upaya penegakan HAM di lingkungan sekolah
-          Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru
-          Tidak membeda-bedakan antara teman
-          Mentaati semua tata tertib di sekolah
-          Tidak mengejek, menghina dan menganiaya teman

3)      Upaya penegakan HAM di lingkungan masyarakat
-          Tidak menghardik pengemis dan kaum duafa
-          Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
-          Menjauhkan sifat kekerasan dan main hakim sendiri
-          Mengembangkan sikap tengang rasa

4)      Upaya penegakan HAM di lingkungan bangsa dan negara
-          Memahami dan mentaati setap instrumen HAM yang berlaku
-          Bersedia menjadi saksi jika mengetahui terjadinya pelanggaran HAM
-          Tidak membuat kerusuhan dan provokasi yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama di indonesia
-          Melaporkan pada pihak yang berwajib jika melihat dan mengetahui telah adanya pelangaran HAM.