1. UPAYA PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dilihat
sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi
manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna
kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang
berasumsi negatif pada pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui
bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini
dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
Ø
Indonesia menyambut baik kerja sama
internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara
dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini dapat
dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa
daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia
juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi
Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
Ø
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam
mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas
pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan
yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi
Anti Kekerasan pada perempuan
Ø
Pengeluaran Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000
mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan
menyangkut penegakan hak asasi manusia.
2. UPAYA PENANGANAN KASUS PELANGGARAN HAM
Proses penanganan kasus
pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc. Berikut
iniuraian singkatnya.
1)
Proses Penanganan Pelanggaran HAM
Melalui Komnas HAM
Pada awalnya
KOmnas HAM mendapat aduan baik secara lisan maupun tertulis dari setiap orang
atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar.
Langkah Komnas HAM selanjutnya melalui tahapan berikut.
a.
Melakukan Pemeriksaan
Tahap ini dilakukan dengan memanggil
pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat dilanjutkan atau tidaknya
penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan berdasarkan pembuktian dalam
pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan tidak dapat dilanjutkan lagi
atau dihentikan.
b.
Menyelesaikan Pengaduan Setelah
Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada tahap ini Komnas HAM dapat
menetukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam berbagai bentuk seperti
berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian saran kepada para pihak
untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas
suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM
kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
2)
Proses
Penanganan Pelanggaran HAM Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM melalui pengadilan
HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a.
Penangkapan
Penangkapan
dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan
surat tugas. Jika pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi
menyerahkan barang bukti.
b.
Penahanan
Penahanan
dapat dilakukan oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penunututan,
pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi
di Mahkamah Agung.
c.
Penyelidikan
Penyelidikan
dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk
tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
d.
Penyidikan
Penyidikan
dilakukan oleh jaksa agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat
mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak diperoleh bukti
yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
e.
Penuntutan
Penuntutan
dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut
umum ad hoc.
f.
Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan
disidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri atas
dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan ditingkat pertama
dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi dilakukan paling lama
90 hari.
3)
Proses
Penanganan Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc
Proses
pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama denganproses di pengadilan HAM. Yang
membedakannya pada jenis kasus yang ditanganinya. Pengadilan HAM ad hoc hanya
menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ad
hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan keputusan presiden. Jadi, pengadilan HAM
ad hoc sifatnya tidak permanen sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.
3. PERILAKU YANG MENDUKUNG UPAYA PENEGAKAN HAM
DI INDONESIA
Berikut ini beberapa contoh perilaku yang mendukung
upaya penegakan HAM di indonesia baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara.
1)
Upaya penegakan HAM di lingkungan
keluarga
-
Menghormati dan menyayangi adik dan
kakak
-
Saling menghargai pendapat antar
anggota keluarga
-
Setiap permasalahan diselesaikan
dengan cara musyawarah
-
Orang tua tidak pilih kasih kepada
anaknya
2)
Upaya penegakan HAM di lingkungan
sekolah
-
Tidak memaksakan kehendak kepada
teman atau guru
-
Tidak membeda-bedakan antara teman
-
Mentaati semua tata tertib di
sekolah
-
Tidak mengejek, menghina dan
menganiaya teman
3)
Upaya penegakan HAM di lingkungan
masyarakat
-
Tidak menghardik pengemis dan kaum
duafa
-
Mengutamakan musyawarah untuk
mufakat
-
Menjauhkan sifat kekerasan dan main
hakim sendiri
-
Mengembangkan sikap tengang rasa
4)
Upaya penegakan HAM di lingkungan
bangsa dan negara
-
Memahami dan mentaati setap
instrumen HAM yang berlaku
-
Bersedia menjadi saksi jika
mengetahui terjadinya pelanggaran HAM
-
Tidak membuat kerusuhan dan
provokasi yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama di indonesia
-
Melaporkan pada pihak yang berwajib
jika melihat dan mengetahui telah adanya pelangaran HAM.