MAKALAH SYARIAT ISLAM
Disusun Oleh :
HAJI RADEN URIP ROKHMANUDIN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PERGURUAN TINGGI WADUK TUKUL KARANGGEDE
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Syariat Islam
(Syariat Islamiyyah) adalah hukum
atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain
berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi
kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di
akhirat.
Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al
Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci
terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan
ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah
berkembang tafsiran tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada
yang saling bertentangan.
Al-Hadist
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya,
diantaranya adalah:
- Shaheh
- Hasan
- Dhaif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan
hukum hanya hadits dengan derajat shaheh dan hasan, kemudian
hadits dhaif menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama
digunakan untuk memacu gairah beramal (fadhilah amal) masih diperbolehkan untuk
digunakan oleh ummat Islam. Adapun hadist dengan derajat maudu dan
derajat hadist yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu
dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
Perbedaan al-qur'an dan
al-Hadist adalah al-qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran,
hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel,
untuk seluruh umat manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan yang khusus
memuat sumber hukum Islam setelah al Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata
cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammadf saw.
Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fiqih
dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tapi
semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , namun
hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi
dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama,
untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al
Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa
langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan.
Namun, ada pula hal-hal ibadah tidak
bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
- Ijma', kesepakatan para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syariat Islam
Syari’at Islam merupakan aturan hukum
yang ditetapkan Allah untuk kemaslahatan ummat manusia. Hukum atau peraturan
dalam menjalankan dan mengamalkan agama Allah termasuk syari’at Islam.
peraturan yang telah ditetapkan Allah kepada manusia, baik hubungannya terhadap
Allah, maupun hubungan terhadap sesama manusia, alam dan kehidupan .
Hukum secara umum belum mutlak
dinamakan Syari’at Islam dalam era modern. Sebab hukum yang bersumber dari
Allah (seperti Syari’at Islam) dinamakan hukum samawi, sedangkan hukum yang
dibuat oleh manusia disebut hukum wadh’i. Syari’at Islam sebagai hukum samawi
berlaku mutlak sedangkan hukum wadh’i sifatnya berlaku relatif hanya
berdasarkan kepada kepentingan dan kebutuhan manusia dalam masa-masa tertentu .
Menurut etimologi , Syari’at berarti
al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang
hening bening .
Sedangkan pengertian/ta’rif menurut
terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam
memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan
ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Secara lengkap batasan
tersebut adalah:
“Hukum yang disyari’atkan Allah untuk
hamba-hamba-Nya yang telah didatangkan para Nabi-nabi baik berhubungan dengan
cara menyebutkannya, yang dinamai fa’riyah amaliyah, yang untuknyalah didewakan
ilmu fiqhi maupun yang berhubungan dengan itiqad yang dinamai ashliyah
‘itiqadiyah yang untuknyalah didewakan ilmu kalam dan syara itu dinamai pula
Addin dan Millah” .
Syari’ah dinamakan Ad-Din memiliki
pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Ummat harus
tunduk melaksanakan ad-Din (syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum
Allah. Ad-Din dalam bahasa Arab berarti hukum..
Syari’ah dinamakan Al Millah
mempunyai makna bahwa agama bertujuan untuk mempersatukan para pemeluknya dalam
suatu perikatan yang teguh . dapat pula bermakna pembukuan atau kesatuan
hukum-hukum agama .
Syari’ah sering juga disebut syara’,
yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani
oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di
akhirat .
Menurut kamus bahasa Indonesia
pengertian syari’ah adalah :
“Hukum agama yang diamalkan menjadi
peraturan-peraturan upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu,
hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat)
“.
Istilah teknis dalam bahasa Inggris :
“Canon law of Islam; yaitu
keseluruhan dari perintah-perintah Tuhan. tiap-tiap perintah Tuhan dinamakan
hukum, jama’nya ahkaam. Oleh karena itu, syari’at tidak dapat disamakan dengan
hukum dalam dunia modern ini.
Syari’at secara umum adalah segala
aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti :
Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’at yang disampaikan
kepada para nabi yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang
mempunyai nama, misalnya syari’at Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun
nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat
dimana mereka diutus.
Syari’at Islam adalah peraturan/
hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa
kitab suci Al-Qur’an, sunnah/hadist nabi yang diperbuat atau disabdakan dan
yang ditakrirkan oleh nabi termasuk juga bagian dari syari’at Islam .
Syari’at meliputi di dalamnya semua
tingkah laku manusia , yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya.
Dalam perkembangan hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqhi
yang di dalamnya termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu nilai
hukum. Di dalam fiqh didapati suatu tindakan sah atau tidak sah, boleh atau
tidak, sedangkan di dalam syari’at didapati tindakan hukum boleh dan terlarang,
harus diakui bahwa syari’at dan fiqh mempunyai perbedaan, tetapi dalam
perkembangannya para ulama tidak terlalu prinsipil membedakannya.
B. Syariat Sebagai Sistem Hukum Islam
Dalam mempelajari hukum Islam, orang
tidak boleh melepaskan diri dari mempelajari sepintas lalu agama Islam, karena
hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw. merupakan
bagian dari agama Islam.
Berhubung karena norma-norma hukum
Islam dan agama Islam serta nash-nash dalam Al-Qur’an itu bersifat umum
(generale). Sebaliknya, kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa
atau tingkah laku manusia bersifat khusus, walaupun bermacam-macam ragamnya
dengan tidak ada batasnya selama dunia ini berkembang. Hal itu pada tiap-tiap
masa tidaklah sunyi dari berbagai peristiwa yang belum pernah diketahui
hukumnya oleh manusia pada masa sebelumnya, sedangkan pada tiap-tiap peristiwa
itu perlu diberikan ketetapan hukum, seperti halal, makruh, Sunnah, wajib, dan
haram.
Oleh karena itu, disadari oleh
Rasulullah saw, bagaimana mengatasi masalah tersebut untuk generasi selanjutnya
maka Rasulullah saw, mengajarkan kepada para sahabatnya bagaimana caranya
mengeluarkan hukum dari nash-nash atau dalil-dalil yang bersifat general.
Demikian pula terdapat kata hukum
Allah dalam (QS. Al-Mumtahanah (60) : 10
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya
di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Mumtahanah:
10).
Kata hukum Allah berarti hukum
syara’. Tetapi tidak satupun kata hukum Islam dalam Al-Qur’an, atau dalam
literatur hukum dalam isalm tidak ditemukan lafadz hukum Islam. yang bisa
digunakan adalah Syari’at Islam, hukum syara’, fiqhi dan Syari’at atau syara’.
Dalam literatur Barat terdapat term
Islamic law yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam. dalam penjelasan
terhadap kata Islamic law sering ditemukan definisi; keseluruhan kitab Allah
yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala “aspeknya” dari definisi ini
terlihat bahwa hukum Islam itu mendekati kepada arti Syari’at Islam.
Oleh karena itu, dalam Islam sering
dijumpai istilah fiqhi, syari’ah, dan hukum Islam.istilah-istilah itu sering
dikacaukan pemakaiannya, sebagai suatu hal yang berbeda, dan kadang-kadang
bersinonim. Terlebih bagi jika yang dipakai terjemahan hukum Islam yaitu
pengertian Syari’at dan fiqhi sering menimbulkan konflik-konflik hukum dalam
masyarakat.
Fiqhi berarti paham
(faham/understanding), atau sering diartikan sebagai pengetahuan (knowledge),
atau diartikan sebagai suatu disiplin ilmu dari pengetahuan Islam atau
ilmu-ilmu keislaman.
Syaria’ah sering digunakan sebagai
sinonim dengan kata “din” dan “millah” yang berakna segala peraturan yang
berasal dari Allah swt yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Hadits yang
bersifat “qathi” atau jelas nashnya.
Hukum Islam, sering di identikkan
dengan fiqhi atau paham karena keduanya adalah hasil ijtihad ulama, baik ulama
tradisional (pesantren) maupun modern, sebagai contoh adalah ungkapan Dr.
Muhammad Muslihuddin sebagai berikut:
Islamic law is divinely ordained
system, the will of god to be established on earth. It is called syari’ah or
the (right) path. Al-Qur’an and the Sunnah (tradition of the prophet) are is
two primaryand original sources. (Hukum Islam adalah sistem hukum produk Tuhan,
kehendak Allah yang ditegakkan di atas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at
atau jalan yang benar. Al-Qur’an dan sunnahnabi merupakan dua sumber utama dan
asli bagi hukum Islam tersebut).
Dalam uraian tentang perkembangan dan
pelaksanaan hukum Islam yang melibatkan pengaruh luar dan dalam terlihat bahwa
yang mereka maksud dengan Islamic law disini tentunya bukan Syari’at tetapi
fiqhi yang telah dikembangkan oleh fuqaha dalam situasi dan kondisi tertentu.
Terlihat kekaburan arti dari Islamic law antara syari’ah dan fiqh. Kata hukum
Islam dalam istilah bahasa Indonesia agaknya diterjemahkan dari bahasa Barat.
Berdasarkan penjelasan di atas maka
dapatlah kita mengambil sebuah kesimpulan bahwa “Hukum Islam berarti :
seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul tentang tingkah
laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua
umat yang beragama Islam.
Kata seperangkat peraturan
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang
dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan
wahyu Allah dan Sunnah rasul menjelaskanbahwa seperangkat peraturan itu digali
dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan Sunnah rasul, atau yang populer
dengan sebutan syari’ah.
Kata-kata tentang tingkah laku
mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah
dikenai hukum : peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap
orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan Sunnah nabi tersebut; yang
dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.
Oleh karena itu, hukum Islam sebagai suatu istilah, sangat terkait dengan dan tak dapat dipisahkan istilah syari’ah. Karena syari’ah adalah hukum-hukum Allah yang telah jelas nashnya atau qathi, sedangkan fiqhi adalah hukum yang dzanni yang dapat dimasuki pemikiran manusia (ijtihad).
Oleh karena itu, hukum Islam sebagai suatu istilah, sangat terkait dengan dan tak dapat dipisahkan istilah syari’ah. Karena syari’ah adalah hukum-hukum Allah yang telah jelas nashnya atau qathi, sedangkan fiqhi adalah hukum yang dzanni yang dapat dimasuki pemikiran manusia (ijtihad).
C.
Garis Besar
Ajaran Syariat Islam
Di bidang syari'at, Islam
mengajarkan tatacara beribadah yang meliputi:
(a) Hubungan langsung dengan Allah
SWT (hablum minallah)
(b) Hubungan dengan sesama manusia (hablum
minannas).
Yang pertama dikenal pula dengan
sebutan ibadah mahdhah, yakni ibadah shalat, zakat, puasa, dan haji;
sedangkan yang kedua dikenal dengan sebutan ibadah ghair mahdhah dan mu'amalah,
meliputi ajaran tentang aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum,
keluarga, dan aspek kehidupan duniawi lainnya.
Ibadah mahdhoh disebut pula lima fondasi Islam (Rukun Islam, Arkanul Islam), yakni
ikrar syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Dengan kelima hal itulah
keislaman seseorang dibangun.
“Islam itu dibangun oleh lima
perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, mendirikan shalat,
mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan beribadah haji” (H.R. Bukhori dan Muslim),
Ibadah ghair mahdhoh atau mu’amalah meliputi dua hal:
(a) Al-Qanunul Khas (Hukum Perdata) meliputi mu’amalah
hukum niaga, munakahat (hukum nikah), waratsah (pewarisan), dll.
(b) Al-Qanunul ‘Am (Hukum Publik) meliputi jinayah
(hukum pidana), khilafah (hukum negara), jihad (hukum perang dan
damai), dan sebagainya. Di dalam hukum
publik ini juga termasuk konsep-konsep sosial, ekonomi, budaya, dan politik
Islam.
D. Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1.
Ibadah
adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para
Rasul-Nya.
2.
Ibadah
adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang
paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3.
Ibadah
adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza
wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap
Ibadah terbagi
menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’
(mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan
rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan
tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah
lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad
adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi
macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang
menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]
Allah Azza wa Jalla
memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan
ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan
ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena
ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah
kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan
selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan
barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya,
maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik
dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan
penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
diakses tanggal 12-10-2015 pukul
19.00
diakses tanggal 12-10-2015 pukul
18.00
diakses tanggal 12-10-2015 pukul
18.15
diakses tanggal 12-10-2015 pukul
18.30