MAKALAH
ETIKA PROFESI
tentang
ALAT PELINDUNG KESELAMATAN KERJA
Disusun Oleh :
URIP ROKHMANUDIN, S.Pd
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN WADUK TUKUL
DESA KARANGGEDE KECAMATAN ARJOSARI
P A C I T A N
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut asma Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah tentang Alat pelindung keselamatan
kerja
Makalah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak khususnya warnet BMI Pacitan
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Alat pelindung keselamatan kerja ini dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia
mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang bisa lebih dikenal siapa
dia sebenarnya. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk
mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud
lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik
sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah,
punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa
dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya.
Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk
menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami
topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri pribadi sebagai
seorang pekerja maupun sebagai sebagai seorang profesional. Terutama lebih
ditekankan untuk menghayati prinsip-prinsip ethos kerja, menggunakan atau
mengelola waku dengan baik dan efisien, melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok
sebagai karyawan maupun majikan, menghayati budaya organisasi atau perusahaan,
meningkatkan mutu pelayanan di tempat kerja, dan meningkatkan profesionalitas
kerja sebagai jawaban atas berbagai perubahan yang ada di masyarakat, yang
telah membawa dampak pada tingginya tuntutan dalam dunia kerja atau profesi.
Keselamatan kerja
merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai
ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu
keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan
kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan
dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental,
emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan
mengenai keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam
praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang
mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan
dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan
dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita
saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan dibahas mengenai permasalahan
kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana mewujudkannya dalam keadaan
yang nyata.
B. RUMUSAN
MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakng diatas adalah tentang Alat
pelindung keselamatan kerja.
C. TUJUAN
Penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca
dapat mendeskripsikan konsep dasar etika profesi atau ethos kerja serta mampu
menerapkannya dalam dunia kerja yang digelutinya serta mengetahui lebih lanjut
tentang perlindungan dan keselamatan kerja.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KESELAMATAN KERJA
Ada beberapa pendapat tentang keselamatan
kerja, diantaranya :
- Menurut
Suma’mur (1981: 2), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
- Menurut
Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas
dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
- Mathis dan
Jackson, menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan.
Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi
secara umum.
Setelah membaca
berbagai pengertian di atas, pada intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa
Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kerja juga merupakan suatu usaha
untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat
mengakibatkan kecelakaan.
B. ALAT PELINDUNG KESELAMATAN KERJA
Alat pelindung keselamatan
kerja adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi
seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan
kerja. Alat tersebut dipakai
sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha
rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Alat Pelindung juga merupakan kelengkapan yang wajib digunakan
saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan
orang di sekelilingnya.
Perlengkapan pelindung diri
termasuk semua pakaian dan aksesories pekerjaan lain yang dirancang untuk
menciptakan sebuah penghalang terhadap bahaya tempat kerja. Penggunaan alat tersebut harus tetap di kontrol oleh pihak yang
bersangkutan, khususnya di sebuah tempat kerja.
C.
TUJUAN DAN
MANFAAT ALAT PELINDUNG KESELAMATAN KERJA
Adapun
tujuan dari penggunaan Alat pelindung keselamatan kerja, antara lain:
1.
Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa
(engineering) dan administrative tidak dapat dilakukan dengan baik.
2.
Meningkatkan efektifitas dan produktivitas kerja.
3.
Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Sedangkan
manfaat dari penggunaan Alat pelindung keselamatan kerja, antara lain :
1. Untuk
melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi
bahaya/kecelakaan kerja.
2. Mengurangi
resiko penyakit akibat kecelakaan.
D. JENIS
DAN FUNGSI ALAT PELINDUNG KESELAMATAN KERJA
Alat pelindung
keselamatan kerja adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja
sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri
dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah
melallui Warnet BMI Pacitan. Hal ini tertulis di Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung
diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1)
Alat Pelindung
Kepala
- Alat Pelindung
Kepala Topi Pelindung/Pengaman (Safety Helmet) : Melindungi kepala dari benda
keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik.
- Tutup Kepala :
Melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin.
- Hats/cap :
Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin-mesin berputar.
- Topi pengaman :
untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang
terbatas. Tahan terhadap tegangan listrik. Biasanya digunakan oleh pemadam
kebakaran.
2)
Alat Pelindung
Muka Dan Mata
- Safety
Glasses, Face Shields, Goggles
Melindungi muka
dan mata dari:
·
Lemparan benda-benda kecil.
·
Lemparan benda-benda panas
·
Pengaruh cahaya
3)
Alat Pelindung
Telinga
- Sumbat Telinga
(Ear plugs ) yang baik adalah menahan frekuensi Daya atenuasi (daya lindung) :
25-30 dB, sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu.
- Tutup Telinga
(Ear muff ) frekuensi 2800–4000 Hz sampai 42 dB (35–45 dB) Untuk frekuensi
biasa 25-30 dB. Untuk keadaan khusus dapat dikombinasikan antara tutup telinga
dan sumbat telinga sehingga dapat atenuasi yang lebih tinggi; tapi tak lebih
dari 50 dB,karena hantaran suara melalui tulang masih ada.
4)
Alat Pelindung
Pernafasan
- Masker,
Respirator.
Memberikan
perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti:
·
Kekurangan oksigen
·
Pencemaran oleh partikel (debu,
kabut, asap dan uap logam)
·
Pencemaran oleh gas atau uap
5)
Alat Pelindung
Tangan
- Sarung Tangan
(Gloves)
Jenis pekerjaan
yang membutuhkan sarung tangan :
·
Pengelasan/ pemotongan (bahan kulit)
·
Bekerja dengan bahan kimia (bahan
karet)
·
Beberapa pekerjaan mekanikal di
workshop dimana ada potensi cedera bila tidak menggunakan sarung tangan
(seperti benda yang masih panas, benda yang sisinya tajam dsb.).
6)
Alat Pelindung
Kaki
- Sepatu
bot
·
Untuk mencegah tusukan
·
Untuk mencegah tergelincir
·
Tahan terhadap bahaya listrik
7)
Alat Pelindung
Badan
- Pakaian
Pelindung: digunakan untuk melindungi tubuh dari benda berbahaya, misal api,
asap, bakteri, zat-zat kimia, dsb.
- Safety Belt, Berguna
untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada
pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler.
8)
Alat pelindung
keselamatan kerja untuk tugas khusus
- Apron untuk
bekerja dengan bahan kimia ataupun pekerjaan pengelasan.
- Full body
harness untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 meter.
- Tutup telinga
(ear plugs) untuk bekerja di tempat dengan kebisingan melebihi 85 dB.
- Sepatu boot
karet (rubber boot) untuk semua pekerjaan di kebun yang dimulai dari survey
lahan, pembibitan, penanaman hingga panen.
Semua jenis alat pelindung untuk keselamatan kerja harus digunakan
sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar
keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan
Lingkungan). Alat pelindung untuk keselamatan kerja harus digunakan sesuai
dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai, memastikan alat yang
dugunakan aman untuk keselamatan pekerja, selain itu alat pelindung untuk
keselamatan kerja juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Alat pelindung keselamatan kerja sangat penting
dan diperlukan oleh pegawai, karyawan, Enginering, administratif atau
siapapun yang memiliki resiko kecelakaan atauapun bahaya dalam bekerja. Oleh
karena itu alat pelindung keselamatan kerja harus benar-benar di pelajari dan
di pahami baik dalam penggunaannya ataupun pemeliharaannya agar alat
tersebut selalu berfungsi dengan baik. Berikut keseimpulan yang dapat diambil
dari pembahasan mengenai Alat pelindung keselamatan kerja :
- Alat pelindung keselamatan kerja merupakan alat
yang digunakan untuk mengurangi resiko akibat kecelakaan, bukan menghilangkan
kecelakaan itu sendiri.
- Alat pelindung keselamatan kerja dibutuhkan
oleh semua lapisan masyarakat.
- Alat pelindung keselamatan kerja harus sesuai
dengan jenis kegiatan dan tempat pekerjaan.
- Alat pelindung keselamatan kerja harus selalu
dirawat agar dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.
B. Saran
- Setiap pekerja sebaiknya menggunakan Alat
pelindung keselamatan kerja.
- Penyuluhan tentang Alat pelindung keselamatan
kerja kepada semua masyarakat agar dapat mengurangi angka kecelakaan.
- Penggunaan Alat pelindung keselamatan kerja
sebaiknya sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja.
- Pemantauan terhadap Alat pelindung keselamatan
kerja harus rutin dilakukan, agar dalam penggunaan lebih optimal.
Makalah Etika Profesi
Alat Pelindung Keselamatan Kerja
Oleh :
URIP ROKHMANUDIN
Sekolah Menengah Kejuruan Waduk Tukul
Arjosari Pacitan