Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk Kepala Sekolah Dasar tentunya menjadi perhatian tersendiri oleh operator dalam memperbarui sistem pendataan di Dapodik. Adanya kasus tidak liner jam Kepala Sekolah dibeberapa lembaga membuat Operator sekolah harus ekstra hati-hati dan teliti dalam mengisikan JJM guru dan Kepala Sekolah.

Pada kurikulum KTSP, Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.

Akan tetapi bagaimana dengan Sekolah yang mulai menerapkan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 pada tahun pelajaran 2016/2017? Dalam kesempatan ini saya akan memberikan contoh pengisian JJM Guru dan Kepala Sekolah dimana berlaku Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4, contoh ini saya ambil dari Dapodik di sekolah saya sendiri.










by Mas Han
SD Negeri Sidomulyo I